Jumat, Januari 16, 2026

PGN Teken LOA Tahap II atas Kepmen ESDM 89/2020 dan Kepmen ESDM 91.K/2020

Must Read

Moneter.id – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)
menandatangani Letter of Agreement
(LoA) tahap kedua dalam upaya implementasi atas Kepmen ESDM 89/2020 tentang
Pengguna dan Harga Gas Bumi di Bidang Industri dan Kepmen ESDM 91.K/2020
tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).

“Kami yakin
dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan
sebelumnya akan berdampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri
nasional,” kata Direktur Utama PGN, Suko Hartono, sebagai perwakilan pembeli
disiaran persnya, Rabu (3/6/2020).

PGN Grup
termasuk Pertamina Gas (“Pertagas”) dan Pertagas Niaga (“PTGN”) yang merupakan
afiliasi sub holding gas sebagai salah satu pembeli menandatangani LoA dengan
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang berlaku sebagai penjual pada 4 kontrak.

Pertama, LOA dari Wilayah Kerja Ogan Komering,
dengan volume sesuai Kepmen 89.K sebesar 1,43 – 1,44 MMSCFD untuk pemanfatan
pada industri Sumatera Selatan.

Harga
penyesuaian hulu dari harga awal 8,27 dolar As/MMBTU menjadi 4,62 dolar/MMBTU.

Kedua, LOA dari Wilayah Jambi Merang, dengan volume sesuai
Kepmen ESDM 91.K/2020 sebesar 35 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor
kelistrikan Jawa bagian barat dan Batam. Harga gas penyesuaian di hulu menjadi
USD 4,00-4,06/MMBTU.

Ketiga, LOA dari Wilayah Kerja North Sumatra Offshore untuk
Industri dan kelistrikan di Aceh dan Sumatra Utara. Volume yang disalurkan
sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020 sebesar 8,5 BBTUD.

Harga
penyesuaian hulu dari harga awal sebesar 6,25 dolar/MMBTU menjadi 4-4,5 dolar
As /MMBTU.

Keempat, LOA dari Wilayah Kerja West Madura
Offshore, dengan volume sesuai Kepmen 89.K/20 sebesar 19 BBTUD untuk
pemanfaatan pada sektor industri di Jawa Timur.

Pada jangka
waktu sampai Desember 2021, harga gas penyesuaian hulu sebesar 5,33 dolar per
MMBTU. Selanjutnya sampai 31 Desember 2022, harga gas penyesuaian hulu sebesar
4,5 dolar As per MMBTU.

Selain
penandatanganan LOA dengan PT PHE, PGN Grup melalui PT Pertagas juga
melaksanakan penandatanganan LOA dengan PT Pertamina EP dari lapangan Pondok
Tengah, Tambun dan Pondok Makmur dengan volume sebesar 0,9 BBTUD dengan harga
gas hulu sebesar 4,5 dolar/MMBTU dari semula sebesar 7,17 dolar/MMBTU.

Harga gas bumi
tersebut, berlaku sampai dengan berakhirnya waktu penyesuaian harga Gas Bumi
dalam Kepmen ESDM 89K/ 2020. Jangka waktu penyesuaian harga gas bumi dapat
diperpanjang, apabila terdapat keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.

Sebagai pelaku
usaha midstream yang menyalurkan gas
dari hulu migas ke industri pengguna gas, dengan penandatanganan perjanjian LOA
ini menjadi tanda bahwa PGN telah membeli dengan harga gas yang lebih rendah
sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM agar harga gas di industri berada pada
harga 6 dolar As per MMBTU.

“PGN
memproyeksikan bahwa permintaan gas akan meningkat, sehingga akan mendorong PGN
untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas,” jelas Suko lagi.

Selain itu, lanjutnya,
akan memberikan dampak berganda pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik
ekonomi baru, hilirisasi industri gas, dan dampak positif lainnya bagi
perekonomian nasional.

PGN juga telah
menyiapkan berbagai ketentuan teknis untuk pelaksanaan Kepmen Harga Gas yang
nantinya akan disepakati bersama pelanggan.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

REDMI Note Series Tembus 460 Juta Unit Pengiriman Global

REDMI Note Series menjadi kontributor besar dengan total pengiriman lebih dari 460 juta unit di lebih dari 100 negara...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img