Moneter.id – Indonesia berniat
menjadi lebih aktif dalam upaya
penegakan Konvensi Senjata Kimia (KSK)
guna mewujudkan
perdamaian dunia. Hal
ini ditandai dengan didirikannya Otoritas Nasional Senjata Kimia (OTNAS) yang
dikukuhkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang OTNAS.
“OTNAS merupakan sebuah lembaga yang mengemban amanat
pelaksanaan KSK di Indonesia, yang juga melaksanakan mandat Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan
Kimia sebagai Senjata Kimia,” kata Menteri Perindustrian
Airlangga Hartarto pada acara Sarasehan OTNAS di Jakarta, Senin (23/7).
Airlangga
menjelaskan, salah satu tugas utama OTNAS adalah melakukan pengawasan terhadap
bahan-bahan kimia tertentu yang termaktub dalam KSK yang terdiri dari
bahan kimia daftar 1, bahan kimia daftar 2, bahan kimia daftar 3, dan
bahan kimia organik diskret nondaftar.
Menperin menjelaskan, bahan kimia daftar tersebut merupakan bahan kimia yang bersifat dual
use. Artinya, selain bermanfaat dalam menopang kebutuhan dan kegiatan manusia
sehari-hari, bahan kimia juga bisa disalahgunakan dan membahayakan bagi keselamatan manusia dan lingkungan.
“Oleh karena itu, Kehadiran OTNAS diharapkan dapat menekan penyalahgunaan dan bencana akibat
bahan kimia,”
tegasnya.
Ini pun menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan bahan kimia dalam aksi terorisme.
Di
sisi lain, dalam memasuki era
revolusi industri 4.0 yang menuntut otomatisasi dan digitalisasi di dalam setiap aktivitas industri, juga sejalan dengan semangat KSK dan OTNAS dalam menerapkan manajemen bahan kimia baik di lingkungan industri maupun di kalangan
masyarakat.
“Prinsip industri 4.0 yang padat teknologi tinggi ini diciptakan untuk
membuat proses produksi menjadi lebih efisien, ramah lingkungan dan memperkecil
tingkat kesalahan manusia (human error).
Semangat ini yang sama,” ungkapnya.
Airlangga menambahkan, OTNAS memiliki fungsi strategis sebagai koordinator dan penghubung
antara pemerintah Indonesia
dengan organisasi internasional atau Negara Pihak. Selain itu, menyelenggarakan fungsi koordinasi dengan instansi pemerintah terkait.
“OTNAS menjadi perwakilan dari Indonesia sebagai salah satu
Negara Pihak dan bertanggung jawab dalam pemenuhan hak dan kewajiban sebagai
Negara Pihak,” jelasnya.
Dalam susunan kelembagaannya, OTNAS diketuai oleh Menteri
Perindustrian dengan beranggotakan perwakilan dari 11 instansi pemerintah,
yakni Kementerian
Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian
Pertanian, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian
Perdagangan, Kepolisian RI, TNI, LIPI, dan BPOM.
Sejak
tanggal 12 Desember 1998, Indonesia resmi menjadi Negara Pihak dan hingga saat
ini terdapat 193 negara yang telah meratifikasi KSK.
KSK
atau Chemical Weapons Convention
(CWC) merupakan perjanjian global terkait pemusnahan senjata pemusnah massal
khususnya senjata kimia yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa pada
tahun 1992. Sebagai salah satu wujud keaktifan Indonesia dalam ketertiban dan
keamanan dunia, pada tanggal 13 Januari 1993 di Paris, Indonesia ikut
menandatangani KSK bersama-sama dengan 129 negara.
(TOP)




