MONETER
– Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menyatakan, saat
ini ketentuan rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan
produk turunannya tidak ada perubahan.
Ketentuannya tetap sebesar delapan kali dari besaran
hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk
CPO dan/atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH.
Pernyataan tersebut disampaikan Didi untuk
memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak ada perubahan sama sekali yaitu tetap
1:8. Pemerintah belum berencana melakukan perubahan menjadi 1:9 atau perubahan
lainnya.
“Saat ini ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO dan
produk turunannya sebesar delapan kali dari DMO CPO dan/atau minyak goreng.
Pemerintah belum berencana untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan
tersebut dalam waktu dekat dengan melihat kondisi ketersediaan minyak goreng di
pasar domestik yang masih mencukupi dengan tingkat harga yang stabil dan
terjangkau oleh masyarakat. Informasi lain di luar ketentuan tersebut adalah hoaks dan tidak benar,” ungkap Didi,
Minggu (27/11/2022).
Aturan tersebut juga diatur dalam Keputusan Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penerapan Rasio
Pengali sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached,
And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used
Cooking Oil yang mulai berlaku sejak 1 November 2022.
Dalam aturan itu disebutkan ketentuan rasio kuota
hak ekspor CPO dan produk turunannya yang saat ini berlaku sebesar delapan kali
dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan DMO untuk CPO dan/atau minyak
goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH, sebagai dasar penetapan Hak Ekspor
Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And
Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Nomor 18 Tahun 2022 itu merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng
Rakyat dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan
Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined,
Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Didi menegaskan,
jika ada perubahan aturan, pasti Kementerian Perdagangan akan menginformasikan
secara resmi.
“Untuk itu, pastikan kembali sumber
informasinya dan cek kebenaran informasi tersebut,” pungkas Didi.