Senin, Oktober 6, 2025

PP No.4/2018 Dikeluarkan, Pesawat Asing Dilarang Terbang Sembarangan di Indonesia

Must Read

Moneter.co.id – Pemerintah
mengeluarkan peraturan tentang pengamanan wilayah udara terkait pesawat udara
negara asing yang terbang di atas daratan dan/atau perairan Indonesia. 

Menurut Pusat
Data dan Informasi Sekretariat Kabinet, ketentuan tersebut tertuang dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara
Republik Indonesia, ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2018
dan telah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada 19 Februari
2018. 

“Dalam
Peraturan Pemerintah (PP) ini, pesawat udara negara asing dapat melaksanakan
hak lintas udara di atas alur laut kepulauan dan/atau transit pada alur yang
telah ditetapkan untuk penerbangan tanpa mengganggu kepentingan Indonesia di
wilayah udara yurisdiksi,” tulisnya dalam keterangan yang diperoleh di Jakarta,
Rabu (28/02). 

Pesawat udara
negara asing yang dimaksudkan meliputi pesawat udara negara asing yang
merupakan bagian dari kapal laut, pesawat udara negara asing yang terbang dari
negara asal (
land based aircraft),
baik pesawat tunggal (
single flight)
atau beberapa pesawat dalam bentuk formasi (
formation
flight
).

Bagi perwakilan
negara dari pesawat udara negara asing yang melaksanakan hak lintas udara di
atas alur laut kepulauan Indonesia wajib memberitahukan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan Panglima TNI.

Selain itu,
awak pesawat udara negara asing yang melaksanakan hak lintas udara di atas alur
laut kepulauan Indonesia wajib menyampaikan rencana penerbangan (
flight plan), menghidupkan transponder,
dan melakukan komunikasi dengan unit pelayanan pemanduan lalu lintas
penerbangan. 
Pesawat udara
negara asing yang melintas harus memiliki izin diplomatik (
diplomatic clearance) dan izin keamanan (security clearance).

Untuk pesawat
udara sipil asing, menurut PP ini, dapat terbang di wilayah udara di atas alur
laut kepulauan setelah mendapat rute penerbangan yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan organisasi
penerbangan sipil internasional, serta harus memberitahukan kepada unit
pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan.

Dalam PP ini
juga disebutkan bahwa pesawat udara negara asing yang mengikuti rute di atas
alur kepulauan dilarang melakukan manuver latihan perang, menyimpang lebih dari
25 mil laut kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan, dan terbang dekat
ke pantai kurang dari 10% jarak antara titik-titik yang terdekatan pada
pulau-pulau yang berbatasan dengan alur laut kepulauan.

Pesawat udara
negara asing yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara (air defence
identification zone/ADIZ) tanpa memiliki izin diplomatik dan izin keamanan,
dilakukan tindakan penghalauan dan/atau pemaksaan mendarat oleh pesawat udara
TNI.

Pesawat yang
dipaksa mendarat, dilakukan penyelidikan awal oleh TNI berupa pemeriksaan
dokumen, pemeriksaan pesawat, dan pemeriksaan awak pesawat dan penumpang.

Dalam hal
terdapat pelanggaran hukum dan/atau indikasi tindak pidana dalam penyelidikan
awal, personel pesawat udara negara asing diproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pesawat udara
negara asing dilarang mengangkut material biologi, bahan kimia, dan radio aktif
yang berkontribsi untuk senjata pemusnah massal. 
Sementara untuk pesawat udara negara asing yang bersenjata dan/atau pesawat
pengintai yang mengancam pusat pemerintahan, pusat ekonomi, objek vital
nasional, dan keselamatan negara, dilakukan tindakan penggunaan senjata.

Demikian juga untuk pesawat udara negara asing tanpa awak yang melanggar
wilayah kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

 (HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img