Minggu, Maret 1, 2026

PP Nomor 5 Tahun 2020 Diterbitkan, Pemerintah Atur Sistem Informasi Perdagangan

Must Read

Moneter.id – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5
Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan yang bertujuan agar prosedur
pengumpulan data dan/atau informasi perdagangan menjadi terintegrasi untuk
mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.

Penerbitan PP ini juga merupakan amanat dari
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk membentuk PP yang
mengatur sistem informasi perdagangan. PP tersebut ditetapkan pada 16 Januari
2020 dan diundangkan pada 20 Januari 2020.

“PP ini diharapkan dapat menjadi mekanisme
pengelolaan data dan informasi perdagangan yang terintegrasi sehingga dapat
mengendalikan kebijakan perdagangan. Sistem informasi sangat diperlukan untuk
melaksanakan suatu keputusan yang membutuhkan ketersediaan data perdagangan
dan/atau informasi perdagangan secara cepat, akurat, dan mutakhir,” kata
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Menurut Mendag, pemanfaatan sistem informasi dalam
lingkup perdagangan terkait erat dengan aspek kebijakan, pengendalian,
efisiensi, dan pelayanan publik. Untuk itu, PP No. 5 Tahun 2020 dapat
mengoptimalisasi kebijakan dan/atau pengendalian di bidang perdagangan
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Sistem informasi perdagangan nantinya akan
berfungsi mendukung pelaksanaan tugas serta wewenang pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Dukungan tersebut misalnya menyediakan data dan informasi
perdagangan yang akurat dan aktual; menyebarluaskan data dan informasi tentang
kebijakan dan pengendalian perdagangan secara cepat dan otentik; serta
meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemerintah pusat dan pemerintah
daerah terkait dengan tugas dan wewenangnya di bidang perdagangan,” imbuh
Mendag.

Mendag menjelaskan, dalam penyelenggaraannya, sistem
informasi perdagangan terdiri atas sistem informasi perdagangan nasional yang
dikembangkan menteri dengan lingkup nasional dan sistem informasi perdagangan
daerah yang dikembangkan pemerintah daerah dengan lingkup daerah.

Sistem informasi perdagangan ini juga harus memiliki
prinsip yaitu transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan, dan akuntabilitas.
Sedangkan dalam pelaksanaannya, Kemendag meminta kepada pelaku usaha untuk
memberikan data dan informasi perdagangan.

“Bagi pelaku usaha yang tidak memberikan data akan dikenakan
sanksi berupa peringatan tertulis, rekomendasi penghentian sementara kegiatan
perdagangan kepada lembaga penerbit perizinan di bidang perdagangan, atau
sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur
Mendag.

Selain pelaku usaha, kementerian/lembaga (k/l), lembaga
pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, wali
kota, Bank Indonesia, OJK, dan BPS juga wajib memberikan data dan informasi
kepada Kemendag. Apabila mereka tidak memberikan data yang dibutuhkan juga akan
dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau sanksi lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam mengintegrasikan sistem informasi perdagangan
nasional, lanjut Mendag, Kemendag membuat klasifikasi data perdagangan dan/atau
informasi perdagangan yang dapat dibagi pakai dan berbagi pakai data
perdagangan dan/atau informasi perdagangan berdasarkan hasil klasifikasi
dimaksud.

Sistem pengintegrasian juga dapat dilakukan pada sistem
informasi yang dikembangkan Bank Indonesia, OJK, dan k/l lainnya.

Sedangkan untuk mengintegrasikan sistem informasi
perdagangan daerah, gubernur dan bupati/wali kota akan melakukan koordinasi dan
konsultasi dengan Kemendag terkait dengan teknis pengembangan dan integrasi
sistem informasi perdagangan serta kontinuitas, interoperabilitas, dan
kemutakhiran data perdagangan dan/atau informasi perdagangan.

“Sinergitas sistem informasi perdagangan
antarkementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan instansi/lembaga
inilah yang merupakan substansi utama dalam PP mengenai sistem informasi
perdagangan,” tambah Mendag.

Lebih lanjut Mendag menyampaikan, untuk melakukan
pembinaan terhadap penyelenggaraan sistem informasi perdagangan daerah,
Kemendag akan memberikan fasilitasi, konsultasi, sosialisasi, dan/atau
pendidikan dan pelatihan.

“Kemendag juga mengawasi penyelenggaraan sistem
informasi perdagangan daerah melalui pemantauan dan evaluasi. Pengawasan
dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun,” ujarnya.

Sistem informasi perdagangan yang telah ada sebelum PP
ini berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama dua tahun
sejak PP ini diundangkan. Sistem informasi perdagangan nasional wajib dibangun
paling lama dua tahun sejak PP ini diundangkan.

“Pada saat PP ini mulai berlaku, semua ketentuan
yang mengatur mengenai penyelenggaraan sistem informasi perdagangan dinyatakan
masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini,”
pungkas Mendag.



- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sambut Ramadan 2026, Grand Travello Hotel Bekasi Hadirkan Showcase Kuliner dan Paket Spesial

Grand Travello Hotel menggelar Ramadan Showcase 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang berkualitas bagi masyarakat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img