Moneter.id
–
PT PP Properti Tbk. (PPRO) memperoleh pinjaman dari PT Pembangunan Perumahan
(Persero) Tbk. (PTPP) senilai Rp1,6 triliun.
“Obyek dari dari transaksi tersebut pemberian Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan) dari PTPP kepada PPRO
sesuai dengan perjanjian pinjaman,” tulis perseroan diketerangan resminya di Jakarta,
Minggu (24/1).
Tulisnya, nilai transaksi sebesar Rp1,6 triliun tersebut diberikan dengan
tingkat suku bunga sebesar 9,5% atau sebesar 0,79% per bulan dan bersifat non-revolving dengan
jangka waktu 3 tahun atau 36 bulan.
Selain itu, nilai transaksi ini adalah sebesar 35,25% dari ekuitas
perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2020.
Pandemi Covid 19 berdampak pada kebijakan pengetatan oleh perbankan dalam
memberikan pendanaan, maka diperlukan pinjaman dari PTPP selaku pemegang saham
untuk memenuhi sebagian dari kewajiban keuangan jatuh tempo (SKBDN, utang bank,
utang bunga dan MTN jatuh tempo.
Nilai transaksi yang dilakukan oleh PTPP kepada PPRO memiliki tingkat suku
bunga pinjaman yang berada di antara kisaran suku bunga pasar.
Rencana transaksi tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan
keuangan PPRO. Manajemen juga menekankan kegiatan transaksi ini harus
dilakukan untuk mendukung sinergi bisnis PTPP Grup.
Sebelumnya, PPRO akan menerbitkan obligasi sebanyak-banyaknya Rp300 miliar
untuk membayar kewajiban kepada sejumlah perbankan. PPRO ini akan menerbitkan
Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2020 dengan pokok senilai
Rp300 miliar.




