Moneter – Penerimaan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas
produk digital telah mencapai Rp5,03 triliun sejak 2020 sampai 31 Januari 2022. Demikian disampaikan Staf
Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Konvensi Nasional
HPN 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (7/2/2022).
“Dari sejak implementasinya pada 2020
sampai sekarang, sudah ada 98 PMSE yang kami tunjuk secara bertahap dan nanti
akan kami evaluasi secara terus-menerus,” ucap Yon.
Pemungutan PPN PMSE telah dilakukan sejak
tahun 2020 yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020.
Rinciannya,
penyetoran PPN PMSE tersebut terdiri dari senilai Rp731,4 miliar pada tahun
2020, Rp3,9 triliun pada 2021, dan Rp397,2 miliar pada Januari 2022.
Adapun sebanyak 98 PMSE yang telah
ditunjuk meliputi 52 penunjukan, tiga pembetulan, dan satu pencabutan PMSE pada
tahun 2020, 43 penunjukan, dan 12 pembetulan pada 2021, dan empat penunjukan
dan dua pembetulan di bulan Januari 2022.
Yon menegaskan akan terus menyisir
berbagai transaksi PMSE yang dilakukan agar bisa dikenakan pajak sesuai
ketentuan yang berlaku. “Ini
prinsipnya tidak sekedar mengejar penerimaan, tetapi memberi level playing
field kepada seluruh jenis transaksi atau pemain dalam lingkungan ini,”
tegasnya.
Dengan demikian, terdapat prinsip keadilan
antara pedagang konvensional, digital, dari dalam negeri, maupun luar negeri,
yang menjual produknya di Indonesia.




