Moneter.id – Kementerian
Perdagangan (Kemendag) menegaskan, ketentuan pencantuman label dan sertifikat
halal tetap diberlakukan sesuai aturan perundangan. Pemerintah berkewajiban
melindungi konsumen muslim di dalam negeri yang merupakan mayoritas di
Indonesia.
Kata Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, kewajiban pencantuman
label dan sertifikat halal sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 33
Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Pasal 2 PP No. 31 Tahun 2019
Peraturan Pelaksanaan UndangUndang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal.
“Berdasarkan
Undang-undang No. 33 Tahun 2014, setiap produk yang masuk ke dalam wilayah
Negara Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal tersebut
diterbitkan oleh lembaga halal dari luar negeri dan wajib diregistrasi oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Halal sebelum produk tersebut diedarkan di
Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/9).
Menurut
Wisnu, pemenuhan jaminan halal juga dipersyaratkan ketika produk hewan akan
diperdagangkan di dalam wilayah NKRI melalui kewajiban pencantuman label halal
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan
Pangan dan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan
Olahan.
Kemendag
juga mempersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan
pemasukan daging yang memenuhi persyaratan halal. Hal ini diatur dalam
Permendag No. 29 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) yang
menyebutkan bahwa “importir dalam mengajukan permohonan Persetujuan Impor harus
melampirkan persyaratan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian”.
Penerbitan
rekomendasi pemasukan karkas, daging, dan atau olahannya ke dalam wilayah
Negara Republik Indonesia diatur di dalam Permentan No. 34 Tahun 2016
sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permentan No. 23 Tahun 2018, yang
mempersyaratkan pemenuhan halal (untuk produk yang dipersyaratkan) untuk
penerbitan rekomendasinya.
“Meskipun tidak
mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal, Permendag 29 Tahun 2019
tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. Permendag No
29 Tahun 2019 nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan.
Ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa yang dilayangkan oleh
Brasil (DSS 484),” pungkas Wisnu.




