Moneter.id – Otoritas
Korea Trade Commission (KTC) pada Kamis (18/7) mengumumkan berdasarkan hasil
penyelidikan atas produk kertas yang tidak dilapisi (uncoated paper)
asal Indonesia, China, dan Brasil terbebas dari bea masuk anti-dumping (BMAD)
ke Korea Selatan. Produk asal tiga negara tersebut menunjukkan tidak terjadi
kerugian material terhadap industri domestik Korea Selatan akibat dumping impor
produk kertas.
“Penyelidikan anti-dumping ini telah dimulai sejak
Oktober 2018 lalu. Adapun produk kertas yang menjadi objek penyelidikan
Otoritas Korea yaitu kertas tidak dilapisi dengan berat antara 60-150 gram per
1 meter persegi, termasuk kertas ukuran A3, A4, B4, dan B5,” ujar Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Senin (22/7).
Dalam
laporan hasil penyelidikan yang dikeluarkan KTC pada Februari lalu,
direkomendasikan pengenaan bea masuk anti dumping sementara (BMADS) terhadap
importasi kertas asal Indonesia sebesar sekitar 3-7%; dan tidak terjadi
kerugian/injury terhadap industri kertas domestik pihak pengaju pemohon
penyelidikan.
Menanggapi
hasil penyelidikan KTC tersebut, Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan
kemudian memutuskan menghentikan penyelidikan anti-dumping dan tidak menerapkan
BMADS.
Oke
menjelaskan, WTO Anti-Dumping Agreement mengatur bahwa suatu negara
diperbolehkan menerapkan bea masuk tambahan kepada produk-produk impor apabila
dalam penyelidikan anti-dumping ditemukan adanya importasi yang mengandung
dumping sehingga menyebabkan kerugian material bagi industri dalam negeri.
“Jadi, secara garis besar terdapat tiga
komponen yang harus dipenuhi pihak otoritas, yaitu adanya dumping, kerugian
material, serta ada hubungan sebab akibat di antara keduanya. Dalam kasus ini,
tidak satu pun komponen-komponen tersebut ditemukan dalam penyelidikan,” lanjut
Oke.
Direktur
Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, hasil positif keputusan
pembebasan BMAD pada produk kertas Indonesia tidak terlepas dari peran aktif
Pemerintah Indonesia bersama dengan produsen/eksportir selama proses
penyelidikan.
“Sejak awal, pemerintah telah mendaftarkan diri
sebagai interested
party dan menyampaikan sanggahan
tertulis. Pemerintah juga melakukan pendampingan kepada perusahaan Indonesia
yang diselidiki saat KTC melakukan verifikasi on-the-spot. Selain itu, pemerintah menyampaikan
pernyataan lisan pada pelaksanaan dengar pendapat yang diadakan pihak KTC,” jelas
Pradnyawati.
Sementara,
data statistik BPS menunjukkan nilai ekspor Indonesia ke Korea Selatan untuk
produk kertas yang diselidiki tercatat sebesar USD 63,8 juta pada 2018. Nilai
tersebut meningkat 131,53% dibandingkan tahun 2017 yang mencapai USD 27,6 juta.
Sedangkan,
kinerja ekspor produk kertas dimaksud pada 2019 cukup terpengaruh akibat
penyelidikan anti-dumping ini. Selama periode Januari–Mei 2019, Indonesia
membukukan nilai ekspor sebesar USD 22,9 juta atau turun 8,2% dibandingkan
periode yang sama tahun lalu yang mencapai USD 25 juta.
Sementara
itu, total perdagangan Indonesia-Korea Selatan pada 2018 sebesar USD 18,6
miliar. Nilai ini meningkat dibandingkan total perdagangan pada 2017 yang
tercatat USD 16,3 miliar. Adapun, total perdagangan kedua negara pada periode
Januari-Mei 2019 telah mencapai USD 6,9 miliar.
Komoditas
ekspor utama Indonesia ke Korea Selatan pada 2018 adalah batu bara, gas,
tembaga, minyak mentah, dan kayu lapis. Sedangkan, Indonesia mengimpor minyak
(tidak termasuk minyak mentah), sirkuit terpadu elektronik, karet sintetis,
produk besi/baja, dan kain.