Moneter.id – PT Krakatau Steel
(Persero) Tbk (KRAS) telah menerima dana investasi pemerintah dalam program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp2,2 triliun pada 30 Desember 2020
lalu.
Perolehan dana ini
diterima setelah ditandatanganinya perjanjian penerbitan Obligasi Wajib
Konversi (OWK) pada tanggal 28 Desember 2020 antara Krakatau Steel dengan PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) sebagai pelaksana investasi pemerintah.
“Dana OWK ini
adalah amanah dan kepercayaan yang harus kami kawal dengan sebaik-baiknya dan
Krakatau Steel berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam
penggunaan dana OWK tersebut,” ujar Direktur Utama Krakatau Steel Silmy
Karim dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/1/21).
Baca juga: Krakatau Steel Ajukan Dana Talangan Rp3 Triliun, Untuk
Apa?
Menurutnya dukungan
investasi pemerintah melalui program PEN pada Krakatau Steel akan memberikan
fleksibilitas dalam meningkatkan pasokan bahan baku pada industri hilir dan
industri pengguna baja nasional. Hal ini juga membantu dalam membendung
derasnya impor baja yang masuk ke Indonesia.
“Dengan dana OWK
ini, Krakatau Steel dapat mengantisipasi peningkatan permintaan baja dalam
negeri pasca membaiknya perekonomian nasional yang diperkirakan akan kembali
normal pada Kuartal III 2021,” katanya.
Krakatau Steel
mengapresiasi berbagai langkah strategis yang telah diambil pemerintah agar
dapat terus menjaga perekonomian nasional, terutama dengan menjaga momentum
pemulihan ekonomi nasional dalam mendukung sistem mitigasi penyelamatan ekonomi
akibat pandemi COVID-19.
“Kami berharap
bahwa stimulus investasi pemerintah yang diperoleh mampu memberikan dampak
positif terhadap penguatan industri baja dari hulu hingga hilir, serta
berdampak pada pergerakan laju pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Silmy.
Penerimaan dana OWK
selanjutnya akan diterima KRAS pada Desember 2021 sebesar Rp800 miliar,
sehingga total dana OWK yang diterima Krakatau Steel sebesar Rp3 triliun.