Selasa, September 30, 2025

Regulasi, Hambatan Pengembang Bangun Rusun di Daerah

Must Read

Moneter.co.id – Perusahaan pengembang dalam membangun rumah susun (rusun) di daerah masih terkendala regulasi

Muhammad Nawir, Direktur Pemasaran Perum Perumnas, mengatakan perusahaan akan lebih fokus pada pengembangan Rusun di tiap daerah. Sayangnya, seringkali pembangunan terganjal pada regulasi yang belum dibuat.

Nawir menambahkan, pengembangan hunian ke atas adalah satu keniscayaan. Apalagi di daerah perkotaan lahan yang kian sempit sehingga membuat harga rumah tapak menjadi makin mahal.

“Kami butuh tiap daerah memiliki kejelasan regulasi tentang rusun sehingga di dalamnya dapat dengan jelas mengatur ketentuan teknis, seperti misalnya ketetapan harga yang selama ini menjadi acuan pengembang,” katanya belum lama ini.

Menurutnya, sejak 2013 pemerintah tidak lagi mengatur acuan harga rusun. Hal itu berbeda dengan ketentuan harga rumah tapak bersubsidi yang dipastikan naik 5% setiap lima tahun.

“Pentingnya Perda Rusun untuk menjamin akselerasi penghunian rumah susun dalam konteks yang tearah,” kata Noer Soetrisno Ketua Umum Masyarakat Peduli Perumahan dan Permukiman Indonesia (MP3I). 

Rep.Top

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Mendag Busan : Ini Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor empat kontainer susu bubuk dan susu kental manis produksi PT Frisian Flag...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img