Moneter.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap rencana akuisisi dua anak usaha PT Gudang Garam Indonesia Tbk. oleh investor asal Jepang Japan Tobacco Inc. memberikan dampak positif bagi industri rokok di Indonesia.
Sebelumnya, Japan Tobacco Inc mengumumkan telah menandatangani kesepakatan untuk membeli saham PT Karyadibya Mahardhika dan PT Surya Mustika Nusantara sebanyak 100% dengan nilai US$677 juta. Aksi ini ditargetkan selesai pada kuartal akhir tahun ini.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Willem Petrus Riwu mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan resmi aksi tersebut.
Namun, ia memandang aksi ini bisa membawa dampak positif bagi perekonomian nasional asalkan investor tersebut mempertahankan tenaga kerja di kedua perusahaan yang akan diakuisisi.
“Kami berharap tenaga kerja masih diserap, jangan diabaikan mereka. Apalagi, kedua pabrik ini sedang berjuang untuk bertahan,” ujarnya, Rabu (9/8).
Menurutnya, apabila rencana akuisisi ini berhasil juga akan ada dampak ganda. Pasalnya, industri rokok memberikan pengaruh ke beberapa pihak, seperti petani tembakau, pekerja pabrik, dan juga penerimaan negara.
Adapun, terkait pertumbuhan industri rokok, Willem memandang hingga saat ini masih lesu, terlebih di saat daya beli masyarakat melemah dan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau.
Tahun ini, PPN hasil tembakau ditetapkan sebesar 9,1% atau naik dari tahun sebelumnya yang sebesar 8,7%. “Industri ini melemah sejak lama, kami perkirakan ada 2.000 pabrik tutup sejak 2005. Yang membayar cukai juga tinggal 100 pabrik,” jelasnya.
Sementara, Peneliti Yayasan Pemerhati Kebijakan Publik Indonesia (YPKP), Amaliya mengatakan saat ini masyarakat mulai beralih ke rokok elektrik untuk menggantikan rokok konvensional yang dinilai banyak mengandung zat berbahaya.
Meski belum terjadi peralihan yang massif dari rokok konvensional ke rokok elektrik, dia memandang pemerintah harus segera mengatur rokok elektrik demi menjaga keamanan dan kesehatan konsumen. Apalagi, rokok elektrik ini dipandang sebagai produk alternatif untuk mengurangi kecanduan nikotin yang ada di rokok konvensional.
“Dari penelitian kami, tujuh dari sembilan merek cairan rokok elektrik menghasilkan zat yang tidak diketahui jenisnya setelah dipanaskan. Pemerintah harus beri standar supaya cairan ini harus food grade sehingga aman masuk ke tubuh manusia,” jelasnya.
Hingga saat ini, YPKP tengah berupaya untuk dapat bertemu dengan para pemangku kepentingan dalam rangka membahas aturan rokok elektrik tersebut.
Adapun, pihak-pihak yang ingin digandeng YPKP antara lain Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). (Hap)




