Moneter.id – PT Bank KEB Hana
Indonesia resmi menjadi bank kustodian setelah memperoleh persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menambah satu lagi bank yang akan
memfasilitasi para investor dalam bertransaksi di pasar modal.
Direktur Keuangan Bank
KEB Hana, Park Jong Jin mengatakan, upaya perseroan untuk mendapatkan
persetujuan sebagai bank kustodian merupakan salah satu kontribusi Bank KEB
Hana untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia.
”Kami melihat masih
banyak peluang di industri pasar modal sehingga diharapkan layanan kustodian
bisa memberikan nilai tambah bagi perkembangan bisnis Bank KEB Hana,” ujarnya
dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (24/03).
Park Jong Jin
menjelaskan, Bank KEB Hana akan fokus menawarkan dan memberikan layanan Custody kepada
investor institusi di pasar domestik.
“Di samping itu,
perusahaan juga tetap merencanakan untuk menawarkan layanan kustodi kepada para
investor dari Korea Selatan,” ucapnya.
Dalam Undang-Undang
Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995 Pasal 1 angka 8 yang dimaksud kustodian itu
sendiri yakni pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan
hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya.
Dalam hal ini berarti
Bank KEB Hana sebagai bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK dapat
melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
Sementara Direktur
Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank KEB Hana, Bayu Wisnu Wardhana menjelaskan,
bank kustodian di Bank KEB Hana didukung oleh SDM yang telah berpengalaman di
beberapa bank kustodian. Sistem yang digunakan untuk menjalankan operasional
juga telah digunakan oleh beberapa bank kustodian terkemuka di pasar modal
Indonesia.
”Tim Kustodian kami
sangat memahami penerapan peraturan dan ketentuan. Di samping itu, sistem
teknologi informasi yang digunakan juga mampu dalam melakukan tindakan
pencegahan dan mitigasi risiko. karena kedua hal tersebut akan menjadi faktor
penting dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan nasabah agar aset mereka
dapat teradministrasi dan disimpan dengan baik di Bank KEB Hana Indonesia,”
jelas Bayu.
Sebagai informasi,
peresmian layanan kustodian didasari oleh surat persetujuan OJK Pengawas
Perbankan No.S-31/PB.312/2019 tertanggal 20 Februari 2019 perihal Permohonan
Persetujuan Penerbitan Aktivitas Layanan Jasa Kustodian dan Surat Keputusan
Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-7/PM.2/2019 tertanggal 6 Maret 2019 tentang
Persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia.
Layanan kustodian ini
merupakan pelengkap bagi Bank KEB Hana yang sebelumnya telah memiliki layanan
sebagai agen penjual reksadana dan obligasi pemerintah, serta penerbit surat
berharga seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), Obligasi
Subordinasi, dan Medium Term Note (MTN).
Dengan persetujuan
sebagai bank kustodian, Bank KEB Hana menyatakan siap untuk menyediakan layanan
pembukaan rekening kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, corporate
action, fund administration serta pelaporan.




