Moneter.id
–
Direktur Institut Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan (Ibeka) Tri Mumpuni menilai Rancangan
Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang saat ini sedang digodok
Komisi VII DPR belum memberikan kesempatan dan ruang kepada rakyat untuk bisa
berekspresi dan dibiayai oleh negara.
“RUU EBT hanya mengakomodir kepentingan bisnis para
pengusaha teknologi energi hijau, rakyat belum dilibatkan dalam proyek pengembangan
energi bersih tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (8/3).
Jelasnya, skema pembangunan berbasis masyarakat atau community base development merupakan
cara terbaik dalam mengembangkan energi ramah lingkungan mengingat banyak
masyarakat hidup di daerah pelosok yang sulit akses.
“UU EBT harus dibuat tidak hanya untuk kepentingan
oligarki, tetapi juga harus mementingkan kondisi masyarakat yang belum
menikmati listrik,” paparnya.
“Kenapa harus (pembangkit) besar dengan investasi
ratusan miliar, sementara yang kecil bisa memberikan manfaat untuk
rakyat,” kata Tri Mumpuni.
Contohnya, proses pengembangan energi mikrohidro di
Sumba, NTT yang berhasil membebaskan daerah itu dari gelap malam. Masyarakat
bergotong-royong membangun bendungan, mengangkut mesin, dan memasangnya hingga
listrik itu pun mengaliri seluruh desa. Semua aktivitas itu dilakukan dengan
berlandaskan kearifan lokal dan budaya masyarakat setempat.
“Ini memberikan semangat kepada kita semua bahwa
kita mampu mandiri di bidang energi terbarukan tanpa harus banyak mengimpor
produk-produk luar negeri,” kata Tri.
Lebih lanjut dia menyampaikan pembelian produk asing
untuk pengembangan EBT yang dilakukan selama ini hanya membiayai research dan development (R&D)
negara-negara maju yang memang sudah kaya.
“Mereka selalu memasang (teknologi EBT) di tempat
kita untuk trial and error, sampai
kapan kita bisa menjadi bangsa merdeka dan berdaulat yang mampu menciptakan
energinya sendiri?” tanya Tri Mumpuni.




