Minggu, Maret 1, 2026

RUU P2SK Jadikan ‘Spin off’ Unit Usaha Syariah Jadi Lebih Moderat

Must Read

MONETER – Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah memastikan
pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (P2SK) akan memperkuat perbankan syariah, salah satunya dengan membuat
ketentuan pemisahan (spin off) bagi
Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi lebih moderat.


“Harus diakui jika ketentuan UUS
perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau
spin off mengikuti aturan yang dibuat regulator masih menghantui
pelaku industri perbankan. Maka kami di parlemen menangkap kegelisahan ini dan
mencoba mencari jalan tengah agar tidak malah kontraproduktif dalam
pengembangan industri keuangan syariah di Tanah Air,” ujar Ela akhir pekan
lalu.


Ela bilang, dari masukan berbagai kalangan
mayoritas fraksi di DPR, sepakat jika ketentuan
spin off UUS perbankan diserahkan kepada pelaku usaha. Regulator
nantinya hanya menetapkan ketentuan-ketentuan umum, seperti kecukupan modal
minimal, kecukupan total aset, tren tingkat kesehatan UUS, memiliki
infrastruktur yang mendukung akselerasi bisnis, memiliki kesiapan teknologi dan
sumber daya manusia, hingga memiliki kerja sama yang baik dengan induk
usahanya.


“Dengan demikian di satu sisi regulator
mempunyai acuan lebih objektif untuk memaksa UUS dalam melakukan
spin off, di sisi lain pelaku usaha juga
tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subjektif dan tidak
mencerminkan objektivitas fakta di lapangan,” kata Ela.


Ela mengatakan sebagai negara dengan penduduk
muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat besar
dalam pengembangan ekonomi syariah, khususnya perbankan syariah.


Hanya saja faktanya perkembangan perbankan
syariah di Indonesia jauh tertinggal dibandingkan negara lain, seperti negara
jiran Malaysia.


“Tentu fakta ini menjadi perhatian kita
semua, karena sangat disayangkan begitu besar potensi perkembangan perbankan
syariah tetapi tidak bisa dimanfaatkan,” kata Ela.


Menurutnya, jika ada beberapa kendala
pengembangan syariah di Indonesia, diantaranya masih rendahnya tingkat literasi
keuangan syariah di masyarakat yakni masih di angka 8,9%, diferensiasi produk
yang belum mampu bersaing, jangkauan layanan yang belum luas, dan kemudahan
akses yang belum optimal, persaingan pasar yang ketat, serta transformasi
digital yang belum maksimal.


“Dengan berbagai kendala yang ada maka
dukungan regulasi yang ada harusnya fokus dalam memecahkan kendala bukan malah
menjadi beban bagi pengembangan usaha syariah di Indonesia, termasuk dalam
ketentuan
spin off,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sambut Ramadan 2026, Grand Travello Hotel Bekasi Hadirkan Showcase Kuliner dan Paket Spesial

Grand Travello Hotel menggelar Ramadan Showcase 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang berkualitas bagi masyarakat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img