Senin, Januari 26, 2026

Sah, Bitcoin Telah Jadi Alat Investasi di Indonesia

Must Read

Moneter.id – Mata
uang digital (
cryptocurrency) kini menjadi produk komoditas dan dapat diperdagangkan di bursa
berjangka Tanah Air. Dengan kata lain, bitcoin cs sudah legal sebagai alat
investasi di Indonesia.

Keberadaan mata uang
virtual, seperti halnya bitcoin cs di Indonesia memang sudah mendapat lampu
hijau dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti). Namun,
Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melarang penggunaan
mata uang kripto sebagai alat pembayaran di Tanah Air. Duit digital ini juga
bukan merupakan produk industri keuangan.

Dilansir dari laman Cermati.com, Rabu (27/2/2019) dijelaskan
bahwa Cryptocurrency merupakan mata uang
digital yang hanya ada di dunia maya. Selain bitcoin yang sangat populer,
contoh duit kripto lainnya adalah ethereum, ripple, litecoin, dogecoin, mrai,
dashcoin, dan sebagainya. 

Sulit memprediksi
nilai mata uang kripto, karena sangat fluktuatif atau naik turun mengikuti
permintaan dan penawaran. Jadi ditentukan kekuatan pasar. Asal tahu saja, harga bitcoin misalnya, pernah menembus lebih dari
Rp266 juta per keping hanya dalam kurun waktu empat tahun.

Padahal harga awal
saat kemunculannya di 2010 dibanderol Rp451 per keping bitcoin. Sekarang
per tanggal 21 Februari 2019 pukul 10.36 WIB, mengutip Coindesk,
harga bitcoin per keping berada di kisaran USD3.913,21 atau setara Rp54,78 juta
(kurs Rp14.000 per USD) atau naik 121.474 kali dari nilai awal.

Melihat nilai mata
uang kripto yang tinggi, tentu saja bikin mata melotot. Banyak orang tertarik
berinvestasi di cryptocurrency dengan harapan bisa dapat
untung gede, bahkan jadi orang kaya mendadak. Investor
yang terlanjur ‘nyemplung’ pun masih setia dengan instrumen
investasi tersebut.

Kalau sebelumnya
investasi maupun transaksi jual beli mata uang digital di Indonesia masih
dilakukan ‘ngumpet-ngumpet,’ sekarang enggak perlu
lagi. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Bappebti memberi kepastian
hukum mengenai nasib bitcoin cs di Tanah Air lewat empat peraturan.

Dengan kata lain,
saat ini Anda dapat memperdagangkan bitcoin cs dan emas digital secara resmi di
Indonesia. Tapi transaksi jual beli tersebut harus dilakukan di bursa berjangka
Indonesia. Buat yang belum tahu, bursa berjangka adalah tempat jual beli
kontrak berjangka komoditi yang harga dan penyerahannya telah disepakati.

Jadi, bitcoin dan
mata uang digital lain resmi dikategorikan Bappebti sebagai
komoditas. Sama tuh kayak komoditas lain yang diperdagangkan di bursa
berjangka, seperti karet, kopi, tekstil, dan lainnya.

Berikut empat
peraturan Bappebti yang melegalkan perdagangan komoditas digital aset kripto
dan emas digital, antara lain:

1. Peraturan Bappebti
No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa
Berjangka

2. Peraturan Bappebti
No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang
Diperdagangkan di Bursa Berjangka

3. Peraturan Bappebti
No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas
Digital di Bursa Berjangka dan

4. Peraturan Bappebti
No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset
Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

“Peraturan-peraturan
ini akan menjadi landasan hukum perdagangan aset kripto sebagai salah satu
komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, dan/atau kontrak
derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka. Selain itu, juga
untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik
emas digital melalui bursa berjangka,” jelas Kepala Bappebti, Indrasari
Wisnu Wardhana dalam keterangan resminya.

Penerbitan empat
aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan
Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Permendag No. 119 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Peraturan itu dibuat
untuk memberi ruang pengembangan usaha inovasi komoditas digital, kepastian
berusaha di sektor digital, serta memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi
masyarakat, termasuk dana nasabah atau pengguna aset kripto maupun emas
digital. Paling penting, aturan itu juga memuat tentang ketentuan anti
pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PTT).

Mau investasi bitcoin atau transaksi jual beli pakai cryptocurrency di
bursa berjangka, sebetulnya sah-sah saja karena sudah dilegalkan Bappebti.
Namun, harus pahami dulu risikonya.

Lebih baik pakai
Rupiah dalam setiap transaksi pembayaran di dalam negeri karena itu merupakan
amanat Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 
Sedangkan kalau ingin
investasi, carilah instrumen maupun produk terpercaya yang memberi keuntungan
pasti, dan terdaftar resmi di regulator.

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Hadirkan Saham AS, Kini Diversifikasi Aset Lebih Praktis di Satu Aplikasi Valbury

Perusahaan pialang berjangka, Valbury Asia Futures (Valbury) memulai langkah di awal 2026 ini dengan memperkuat layanan multi aset di...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img