Moneter.co.id – Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Nurhaida resmi sebagai Wakil Ketua OJK periode 2017-2022. .
Setelah dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang membahas pembagian tugas disepakati menjabat sebagai wakil ketua. Sehingga berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, Nurhaida sebagai wakil ketua wajib dilantik kembali.
Nurhaida dilantik di Gedung Mahkamah Agung (MA) yang dihadiri seluruh Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan Kementerian/Lembaga Negara, pimpinan industri jasa keuangan serta Anggota Dewan Komisioner periode 2012-2017.
Berikut susunan resmi Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022:
Ketua Wimboh Santoto
Wakil Ketua Nurhaida
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Riswinandi
Ketua Dewan Audit Ahmad Hidayat
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara
Susunan Dewan Komisioner OJK ini ditambah dengan anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara dan Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mardiasmo. (Sam)




