MONETER
– PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) bersama Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Jasa Raharja Banten, Polda Banten dan Polda
Metro Jaya menyelenggarakan launching Penghapusan Denda
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB) Penyerahan Kedua dan Pengurangan Pokok PKB dari Luar Provinsi Banten
yang dimulai pada 18 Agustus sampai 31 Desember 2022. Kegiatan tersebut diselenggarakan
di Hotel Lynn, Serang, Kamis (18/8/2022).
“Masyarakat dapat memanfaatkan adanya dispensasi
pemberian denda PKB bagi wajib pajak, sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 24
Tahun 2022,” kata Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
Katanya salah satu upaya kita merawat wajib pajak
agar dapat mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) adalah dengan
penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak.
Sementara, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar
Sohari, menyampaikan, pada tahun 2022 tunggakan PKB Provinsi Banten senilai Rp
780 miliar. Sebagai upaya mengoptimalisasi PAD dari sektor PKB maka Pemprov
Banten memberikan relaksasi penghapusan denda pajak.
“Pemanfaatan program tersebut dapat dilakukan di 12
Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat se-Banten yang pembayarannya
dikelola oleh Bank Banten,” ujar Opar.
Direktur Utama Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin
mengatakan, Bank Banten saat ini telah mengimplementasikan elektronifikasi
transaksi Pemda dalam mengembangkan layanan pembayaran pajak kendaraan di
seluruh UPT dan Gerai Samsat yang tersebar di Provinsi Banten.
“Dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan asli
daerah dari sektor pajak kendaraan, pembayaran pajak kendaraan saat ini dapat
dilakukan secara non-tunai baik menggunakan EDC, QRIS dan Indomaret terdekat.
Sehingga wajib pajak akan semakin dimudahkan,” kata Agus.
Kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada nasabah,
khususnya wajib pajak adalah wujud hadirnya pemerintah daerah dan Bank Banten
dalam memberikan pelayanan prima.
Agus berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) di Banten dapat berkolaborasi bersama Bank Banten dalam hal
penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sehingga pembangunan di Provinsi
Banten dapat berjalan optimal karena pendapatan asli daerahnya berputar di
Banten dan dimanfaatkan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat Banten.
Pada kesempatan yang sama, Bank Banten dan Bapenda
Provinsi Banten juga melaksanakan rapat koordinasi sinergitas penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah, sehubungan dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).




