Moneter
–
Perusahaan uang elektronik PT Visionet Internasional (OVO) memberikan
klarifikasi terkait kabar pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) kepada PT OVO Finance Indonesia (OFI). “OFI adalah perusahaan
multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian
dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang
mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” ujar Head of Public Relations
OVO Harumi Supit, Rabu (10/11).
“Pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut sama sekali
tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik
OVO,” tegasnya.
Katanya, semua operasional dan layanan uang elektronik
OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa,
normal, dan tidak ada masalah sama sekali.
Sementara, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun
mengungkapkan OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran
OVO.
“OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan
perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan
penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” tutup Sekar.




