Moneter.id – Jakarta – Satgas Pasti Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sebanyak 915 entitas keuangan ilegal pada
periode 1 Januari - 31 Mei 2024. Dengan rincian 19 investasi ilegal, dan 896
pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Pengaduan
entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan
pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak
366 pengaduan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa
Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di
Jakarta, Senin (10/6/2024).
Jelas
Friderica, bahwa dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Mei 2024, OJK
telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan
Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.
Dari
pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal
dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan
pembiayaan, 547 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya
merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB)
lainnya.
“Pada periode
itu, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima,” ucapnya.
Friderica
menjelaskan, dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK
telah memberikan sanksi pada periode Januari hingga Mei 2024, berupa 39 surat
peringatan tertulis kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga surat
perintah kepada tiga PUJK, dan 24 sanksi denda kepada 24 PUJK.
“Terdapat 67
PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian
sebesar Rp68.461.264.185,” tegasnya.