Industri kelapa sawit nasional menghadapi tekanan baru dari pasar global. Penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) oleh Uni Eropa kini menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan ekspor sawit Indonesia, menyusul kewajiban bahwa setiap produk yang masuk ke pasar Eropa harus terbukti bebas dari deforestasi setelah tahun 2020.
Ketentuan ini menjadi sorotan karena kelapa sawit masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional, baik dari sisi devisa ekspor maupun sebagai sumber penghidupan jutaan petani di berbagai daerah. Di tengah tekanan tersebut, pemerintah bergerak memperkuat sistem sertifikasi nasional guna menjaga daya saing komoditas andalan tersebut di pasar internasional.
Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Y. Kristianto Widiwardono, mengatakan pemenuhan aturan EUDR menuntut sistem ketertelusuran rantai pasok yang jauh lebih kuat, terutama dari level kebun hingga produk akhir.
“Pemenuhan ketentuan EUDR membutuhkan sistem ketertelusuran yang kuat dan didukung data yang akurat. Akreditasi menjadi kunci untuk memastikan hasil sertifikasi dapat dipercaya, baik di dalam negeri maupun di tingkat global,” ujar Kristianto dalam Soft Launching Skema Akreditasi KAN untuk LSISPO Sektor Usaha Perkebunan (revisi), Industri Hilir dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit di Yogyakarta, Selasa (7/4/2026).
Sebagai respons, BSN melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) resmi meluncurkan skema akreditasi terbaru untuk lembaga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Skema ini diperluas mencakup seluruh rantai nilai industri, mulai dari sektor perkebunan, industri hilir, hingga usaha bioenergi kelapa sawit.
Langkah tersebut dinilai strategis untuk memperkuat posisi sawit Indonesia di tengah meningkatnya standar keberlanjutan global. Dengan sistem akreditasi yang terintegrasi dari hulu ke hilir, hasil sertifikasi diharapkan memiliki kredibilitas lebih tinggi dan diakui secara internasional.
Bagi pelaku usaha, terutama eksportir, kebijakan ini menjadi krusial untuk menjaga akses pasar Uni Eropa yang selama ini menjadi salah satu tujuan ekspor utama. Namun, di sisi lain, implementasi standar baru juga berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan, mulai dari legalitas lahan, audit, verifikasi, hingga penyediaan data geolokasi berbasis sistem informasi geospasial.
Tekanan terbesar dinilai akan dirasakan oleh petani kecil yang masih menghadapi keterbatasan modal, teknologi, dan pemahaman terhadap regulasi internasional.
Menurut Kristianto, tanpa dukungan yang memadai, petani kecil berpotensi tertinggal dan kehilangan akses ke rantai pasok global yang semakin ketat dalam aspek keberlanjutan.
Di tengah tantangan tersebut, pemerintah melihat EUDR bukan semata hambatan, tetapi juga momentum untuk membenahi tata kelola industri sawit nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang memperluas cakupan ISPO dari sektor hulu hingga hilir, termasuk industri pengolahan dan bioenergi.
Sejumlah aturan turunan juga telah diterbitkan untuk mendukung implementasinya, termasuk Peraturan BSN Nomor 7 Tahun 2025, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2026.
Hingga saat ini, sebanyak 28 lembaga sertifikasi telah terakreditasi untuk sektor perkebunan kelapa sawit berdasarkan standar SNI ISO/IEC 17065. Jumlah tersebut diproyeksikan terus bertambah untuk mendukung sektor hilir dan bioenergi.
Kristianto menegaskan, keberhasilan implementasi ISPO sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, lembaga sertifikasi, pelaku usaha, petani, akademisi, hingga pemerintah daerah.
“Dengan kerja sama yang solid, kita optimistis kelapa sawit Indonesia akan mampu menjawab tantangan global, termasuk EUDR, dan tetap menjadi komoditas unggulan yang berdaya saing tinggi,” pungkasnya.




