Moneter.id – Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) memblokir situs KPK-Online.com karena mengatasnamakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta berisi informasi yang menyudutkan
pihak tertentu.
Plt.
Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu membenarkan adanya pemblokiran situs KPK-Online.com. “Benar sudah dalam proses pemblokiran,” katanya di Jakarta dilansir Antara,
Sabtu (8/9).
Ferdinandus menuturkan Kominfo mendapat laporan mengenai
situs tersebut pada Sabtu pukul 12.00 WIB.
Selanjutnya Tim Subdit Pengendalian Konten Internet yang
mengelola mesin pengais (crawling)
konten negatif bergerak memverifikasi konten-konten pada situs tersebut.
“Informasi yang disampaikan dalam website tersebut
menyerang individu atau tokoh tertentu dan KPK sudah mengklarifikasi tidak ada
kaitan apa-apa,” tutur Ferdinandus.
Ia mengatakan, sebuah foto karangan bunga dari Menkominfo yang
memberikan selamat atas peluncuran PKTV dan situs KPK-Online.com yang beredar di
media sosial merupakan berita bohong.
Sementara, Kominfo menegaskan tidak pernah menyampaikan
pernyataan apa pun terkait peluncuran PKTV dan situs tersebut.
Demikian juga KPK menampik pernah diwawancarai pihak yang
mengaku sebagai pengelola situs yang kini tidak dapat diakses tersebut.
KPK mengimbau kepada pejabat atau penyelenggara negara untuk
segera melapor apabila terdapat pihak mengaku dari KPK dan menyampaikan janji
untuk mengurus perkara dengan meminta sejumlah imbalan atau fasilitas.
(TOP)