Moneter – Membeli
rumah sudah pasti menjadi salah satu momen paling membahagiakan dalam hidup
seseorang. Pasalnya itu merupakan pencapaian tersendiri karena semua orang tahu
harga rumah saat ini mencapai ratusan juta rupiah. Terbayang, kan, kerja keras
mengumpulkan dananya?
Namun, ketika kita tidak memiliki uang untuk
membeli rumah secara tunai, maka salah satu pilihan paling umum adalah
pengambilan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). KPR sendiri baru bisa approved apabila kita sudah punya uang muka atau down
payment (DP)
yang jumlahnya hingga
puluhan juta rupiah, meski rumah yang dibeli digunakan sebagai agunan atau
jaminannya.
Namanya pinjaman, tentu
saja ada bunga yang harus dibayar. Oleh karena itu, belakangan banyak juga
orang beralih ke KPR Syariah yang dianggap memiliki tingkat suku bunga lebih
rendah, angsuran ringan, serta jangka waktu pinjaman lebih panjang.
Apa itu KPR Bank Syariah?
Pada dasarnya cara
kerja KPR Syariah tidak berbeda dari KPR konvensional yang ditawarkan oleh bank
pada umumnya. Namun, produk KPR Syariah menggunakan prinsip akad Murabahah
(jual beli) atau Musyarakah Mutanaqishah yang disingkat MMq (kerja sama sewa)
berdasarkan syariat Islam. Oleh karena itu tidak bergantung pada suku bunga
Bank Indonesia (BI rate), ya.
KPR Syariah akan
membiayai pembelian rumah atau apartemen senilai harga pokok ditambah dengan
margin keuntungan bank yang disepakati bersama nasabah. Ada KPR Syariah yang
bisa diajukan untuk pembelian rumah ready
stock maupun rumah indent–biasanya
developer sudah bekerja sama dengan bank tersebut–serta rumah second.
Produk KPR Syariah
dimiliki oleh bank pemerintah maupun swasta, bahkan kamu juga punya pilihan
Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan merger dari tiga bank syariah milik
BUMN, yaitu BNI Syariah, BRI Syariah, dan Mandiri Syariah. Produk KPR-nya
sendiri disebut sebagai BSI Griya Hasanah.
Akad Murabahah pada KPR Syariah
Jika KPR
konvensional melakukan transaksi uang, maka KPR Syariah melakukan transaksi
barang. Pada saat akad Murabahah, pihak bank syariah akan membeli rumah yang
diincar oleh nasabah, kemudian bertindak sebagai pemiliknya dan menjual rumah
tersebut kepada nasabah dengan cicilan.
Namun, bank
syariah tidak mengenakan bunga kepada nasabah atas pembayaran cicilan yang
dilakukan karena sudah mengambil margin/keuntungan dari penjualan rumah yang
telah ditetapkan sejak awal.
Berdasarkan
prinsip Murabahah maka besaran cicilan yang harus dibayar oleh nasabah dalam
jangka waktu tertentu tidak berubah sesuai kesepakatan perjanjian jual-beli
antara bank dan nasabah di awal.
Lantas, bagaimana
perhitungan KPR Syariah? Sebagai ilustrasi, nih, misal kamu mengincar rumah
seharga Rp300 juta kemudian pihak bank mengambil keuntungan Rp60 juta. Dengan
harga total rumah Rp360 juta dan kamu menyanggupi tenor 10 tahun maka angsuran
yang dibayarkan secara tetap selama 120 bulan adalah Rp3 juta per bulan.
Jika masih
bingung, maka kamu bisa menggunakan Kalkulator KPS Syariah untuk melakukan
perhitungan cepat sesuai kemampuan cicilan.
Akad MMq pada KPR Syariah
Pada MMq akan
terjadi akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat/bersekutu terhadap
suatu barang di mana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara
bertahap. Jadi, status kepemilikan sudah disepakati bersama, misalnya bank 80%
sementara nasabah 20%.
Dalam
perjalanannya nasabah akan membeli rumah dari bank syariah sesuai modal
kepemilikan bank tersebut secara cicilan, hingga akhirnya semua aset yang
dimiliki bank tadi berpindah kepemilikan 100% kepada nasabah. Skema besaran
cicilan ini tentunya sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah di awal
akad MMq.
Jika menggunakan
akad MMQ maka simulasi KPR BSI perhitungannya sedikit
berbeda. Jika harga rumah yang diincar misalnya Rp300 juta, maka bank akan
membayar Rp240 juta sesuai 80% kepemilikan, sementara kamu harus membayar Rp60
juta sisanya.
Pihak bank syariah
selanjutnya dianggap sebagai pemilik rumah dan kamu yang menempatinya dianggap
sebagai penyewa. Oleh karena itu, kamu harus membayar sewa sesuai kesepakatan,
misalnya Rp1,6 juta selama 10 tahun dan di akhir masa sewa rumah tersebut akan
menjadi milikmu sepenuhnya.
Mudah, kan? Jangan
heran bila belakangan semakin banyak orang yang tertarik untuk mengenal simulasi KPR BSI. Itulah beberapa hal yang
harus kamu ketahui jika berniat mengambil KPR Syariah.
Jangan lupa untuk
menghitung kemampuan bayar menggunakan kalkulator KPR Syariah juga agar
pembayaran angsuran lancar. Selamat berburu rumah idaman!