Selasa, Maret 3, 2026

Sebelum Jualan, Pelaku Startup Wajib Izin Kemendag

Must Read

Moneter.co.id – Pemerintah sedang
menyusun aturan guna memberikan legalitas pada badan usaha yang menjalankan
perdagangan elektronik
 (e-commerce).

Nantinya,
pelaku usaha e-commerce, termasuk tingkatan startup wajib memperoleh izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)
sebelum menjalankan bisnisnya. Aturan tersebut rencananya akan tercantum dalam
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini tengah memasuki proses Focus
Group Discussion (FGD)
  antar kementerian dan lembaga dan diharapkan
bisa terbit segera mungkin.

“Guna mendapatkan izin tersebut, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi
pelaku usaha,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Selasa (12/12) 

Pertama, kata Wisnu, badan usaha harus
memiliki domain situs dot id. Kedua, badan usaha pun harus mendaftarkan
transaksi elektroniknya kepada pemerintah. “Ketiga,
badan usaha wajib memiliki sistem sendiri jika memang ingin berbisnis
perdagangan secara daring,” ucap Wisnu

“Hal lain yang perlu diantisipasi dari tumbuhnya startup ini
adalah sengketa bisnis. Nanti, di dalam peraturan ini juga akan disertakan.
Maka dari itu, yang pasti tujuan (peraturan ini) adalah untuk memberikan
kepastian berusaha dan legalitas pelaku e-commerce,” ujar
Wisnu.

Tidak hanya
bagi pelaku usaha, aturan ini juga ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi
konsumen.  Selain itu, pemerintah juga
akan bekerja sama dengan perbankan untuk menghindari transaksi yang bersifat
anonim.

Bahkan,
pelaku usaha juga wajib memiliki rekening jaminan sebagai garansi bahwa uang
konsumen akan kembali.
“Dalam melakukan transaksi, penjual pun
harus cantumkan teknis barang-barangnya, cara pembayarannya seperti apa, bahkan
hingga teknis penyerahan barang juga diatur di dalam RPP ini,” kata Wisnu.

Yang pasti, menurut
Wisnu, ini memberikan rasa aman bagi konsumen agar semakin 
confident dalam transaksi e-commerce.
“Aturan ini juga merupakan jawaban pemerintah atas menjamurnya startup di
Indonesia. Apalagi, sebagian startup kini sudah menjelma naik kelas menjadi
level unicorn,” tegasnya

Namun, ia sendiri
belum tahu kapan aturan ini bisa diluncurkan.
“Karena pada prinsipnya
kami memberi kemudahan akses pasar bagi para pelaku usaha ini sehingga kami
merasa perlu membuat aturan,” pungkas Wisnu.



Menurut Asosiasi E-Commerce Indonesia, potensi transaksi e-commerce di Indonesia diperkirakan bisa mencapai Rp1.700 triliun
di tahun 2020 mendatang. Angka ini melonjak signifikan dibanding total nilai
transaksi e-commerce di tahun 2016
sebesar Rp75,76 triliun. (HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

BCA Alokasikan Dana Tunai Rp65,7 Triliun Guna Penuhi Kebutuhan Transaksi Ramadan dan Idulfitri 2026

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyatakan kesiapannya dalam mendukung kelancaran transaksi masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026....
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img