Selasa, Januari 27, 2026

Sejak 2015, DJP Sita Aset Wajib Pajak Senilai Rp 1,1 Miliar

Must Read

Moneter.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyitaan terhadap wajib pajak (WP) yang menunggak pajak sebesar Rp1,1 miliar sejak tahun 2015.

“Utang pajak tidak dilunasi, aset WP disita DJP Direktorat Jenderal Pajak secara tegas melaksanakan penegakan hukum terhadap WP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) F N Rumondor di Manado, Jumat (21/4).

Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo melakukan penyitaan terhadap aset PT BJG, salah satu Wajib Pajak di wilayah Gorontalo yang tidak melunasi utang pajaknya. “WP tersebut telah menunggak utang pajak sebesar Rp1,1 M sejak tahun 2015,” ucap Rumondor. 

Sebelum dilakukan penyitaan, katanya, terhadap WP telah dilaksanakan kegiatan penagihan aktif sejak tahun 2015, tetapi utang pajaknya masih belum dilunasi secara keseluruhan.

Meskipun telah disita asetnya, katanya, WP masih memiliki kesempatan 14 hari setalah dilaksanakan penyitaan untuk melunasi utang pajaknya, sebelum aset yang telah disita tersebut akan diproses untuk dilelang.

Penyitaan aset ini menjadi tindakan penegakan hukum terhadap WP yang lalai dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, dan juga diharapkan menjadi tanda peringatan bagi para WP yang belum atau berniat lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Rep.Top

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

YKK AP Indonesia Hadirkan Jendela Alumunium ber-SNI Lewat Pembukaan Showroom di Medan

YKK AP Indonesia terus menghadirkan produk bahan bangunan unggulan yang ber-Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebagai produsen bahan bangunan nasional...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img