Selasa, September 30, 2025

Sejarah, Tugas dan Daftar Gubernur Bank Indonesia yang Harus Anda Ketahui

Must Read

Moneter.id
De
Javasche Bank
 merupakan
bank pertama di Indonesia yang
bertugas mencetak dan
mengedarkan uang yang didirikan pada tahun 1828 pada era pemerintahan
Hindia-Belanda. 
Pada tahun 1953, Bank Indonesia (BI) dibentuk
dengan menggantikan fungsi dan peran
De
Javasche Bank
.  

Bank Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama
yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Bank Indonesia juga
diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya.

Pada tahun 1968, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral
yang isinya  mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank Indonesia.
Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain yang
melakukan fungsi komersial.


Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga
memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan
kesejahteraan rakyat.

Pada tahun 1999, Bank Indonesia
memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki
tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas
tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.

Setelah itu, beberapa amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dilakukan.
Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada
aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank
Indonesia.

Amendemen selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999.

Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga
berperan sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan
secara nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses
perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.

Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Status Bank Indonesia sudah sejak tahun 1999 ditetapkan sebagai
lembaga negara yang independen dan memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan
tugas serta terbebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lain.


Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 yang
kemudian diubah melalui Undang-Undang No. 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia.
Mengingat status tersebut, maka pihak luar atau pihak lain tidak boleh
melakukan intervensi dalam bentuk apapun.

Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak usaha campur tangan
apapun dari pihak luar. Kedudukan dan status BI yang independen sangat
diperlukan agar BI dapat melakukan kewenangannya dalam melaksanakan fungsi dan
perannya sebagai otoritas moneter dengan maksimal.

Selain itu, Bank Indonesia juga diakui sebagai badan hukum baik
itu badan hukum publik maupun badan hukum perdata yang ditetapkan dengan
undang-undang.

Produk dari Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berupa
aturan-aturan hukum yang mengikat atas dasar pelaksanaan undang-undang yang
berlaku bagi seluruh masyarakat. Sebagai badan hukum perdata, BI dapat
bertindak untuk dan atas nama sendiri di pengadilan maupun di luar pengadilan.

Tugas dan Tujuan Bank Indonesia

Bank
Indonesia memiliki satu tujuan tunggal dan tiga pilar utama dalam mendukung
tercapainya tujuan tunggal tersebut. Mengingat peran dan kapasitasnya sebagai
Bank Sentral, Bank Indonesia mengemban amanat untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.


Bank
Indonesia (BI) memiliki beberapa tugas seperti menjaga kestabilan nilai rupiah
terhadap barang dan jasa,
menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap mata
uang negara lain
, membuat dan mengawasi regulasi untuk semua
bank yang ada di Indonesia
, melakukan penelitian juga
pemantauan
serta menyimpan uang kas negara dan memberikan
bantuan dana kepada Bank-Bank di Indonesia yang sedang mengalami krisis.

Untuk
mengukur aspek pertama bisa dilihat melalui laju perkembangan inflasi,
sedangkan aspek kedua bisa dilihat dari nilai tukar rupiah terhadap mata uang
negara lain.

Dengan
satu tujuan tunggal tersebut, diharapkan Bank Indonesia dapat memfokuskan
langkah serta memperjelas batasan-batasan tanggung jawab yang harus dilakukan.
Oleh karena itu, masyarakat maupun pemerintah dapat dengan mudah melihat
bagaimana kinerja Bank Indonesia.

Dalam
mensukseskan tujuan tunggal Bank Indonesia, yaitu memelihara nilai rupiah, maka
Bank Indonesia memiliki tiga pilar utama yang sekaligus juga menjadi bidang
jangkauan tugasnya.

Ketiiga
Pilar tersebut adalah,
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dam menjaga stabilitas sistem keuangan

Dewan Gubernur Bank Indonesia

Bank
Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur dengan seorang Gubernur sebagai kepala
yang dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, serta empat
sampai tujuh Deputi Gubernur.

Jabatan
Gubernur BI dan Deputi Gubernur adalah selama lima tahun dan dapat diangkat
kembali dengan masa jabatan yang sama maksimal 1 kali masa jabatan berikutnya.

Gubernur
BI, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh
Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Calon
Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden dengan melihat rekomendasi dari
Gubernur BI sendiri. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dapat diberhentikan
apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara
fisik selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur,
berhalangan tetap, serta bila mengundurkan diri.

Selain
dari alasan-alasan tersebut, Presiden RI tidak bisa memberhentikan Anggota
Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Forum
Rapat Dewan Gubernur merupakan wadah untuk mengambil keputusan tertinggi yang
diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan dengan tujuan
untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, sekurang-kurangnya satu kali
dalam seminggu untuk mengevaluasi pelaksanaan moneter atau kebijakan lain yang
sifatnya strategis dan prinsipil.

Keputusan
dapat dicapai melalui musyawarah demi mencapai kata mufakat. Apabila kata
mufakat tidak dapat tercapai, maka Gubernur akan mengambil keputusan akhir.

Berikut daftar nama-nama Gubernur
Bank Indonesia dari masa ke masa:

1. Mr. Sjafruddin Prawiranegara mulai
menjabat pada tahun
1953
hingga 1958.

2. Mr. Loekman
Hakim
(1958-1959)

3. Mr. Soetikno Slamet (1959-1960)

4. Mr. Soemarno (1960-1963)

5. T.
Jusuf Muda Dalam
(1963-1966)

6. Radius
Prawiro
(1966-1973)

7. Rachmat
Saleh
(1973-1983)

8. Arifin
Siregar
(1983-1988)

9. Adrianus
Mooy
(1988-1993)

10. Sudrajad
Djiwandono
(1993-1998)

11. Syahril
Sabirin
(1998-2003)

12. Burhanuddin
Abdullah
(2003-2008)

13. Boediono (2008-2009)

(Plt) Miranda
Gultom
(2009)

14. (Plt) Darmin Nasution (2009-2010). Pada tahun 2010-2013, Darmin
Nasution secara resmi menjabat Gubernur Bank Indonesia

15. Agus
Martowardojo
(2013-2018)

16. Perry
Warjiyo
(2018 sampai sekarang)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Wamenpar Targetkan Gorontalo Karnaval Karawo 2025 Datangkan 50 Ribu Pengunjung

Penyelenggaraan Gorontalo Karnaval Karawo 2025 ditargetkan mampu menarik 50 ribu pengunjung. Demikian dikatakan Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img