Moneter.co.id – Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan regulasi atau aturan yang memudahkan industri
keuangan berbasis teknologi atau financial technologi atau fintech peer to peer (P2P) terdaftar sebagai lembaga penyedia jasa
keuangan resmi.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan aturan
tersebut nantinya bakal mewajibkan fintech untuk mendaftarkan diri ke OJK. “Saat
ini fintech yang sudah terdaftar baru 36, 42 sedang berproses dan masih ada
165-170 yang belum mengajukan pendaftaran,” ucapnya di Jakarta, Rabu (14/3).
Ke
depan, lanjutnya, kami buat aturan supaya fintech bisa terdaftar, kami minta
fintech untuk mendaftar.
Rencanannya, kata Nurhaida, peraturan tersebut bakal
dikeluarkan pada semester I/2018. “Aturan tersebut bisa saja keluar lebih cepat
di triwulan pertama, namun bisa jadi lewat dari triwulan pertama apabila ada
masukan lebih jauh dari pelaku industry,” katanya.
Ia mengatakan perlunya fintect sebagai lembaga yang terdaftar
agar OJK bisa memantau perkembangan industri tersebut.
Meski demikian, dia mengingatkan, bukan berarti fintech yang terdaftar langsung
otomatis mendapat izin, sebab dari yang sudah terdaftar baru satu yang mendapat
izin. Untuk dapat izin ada persyaratan lain seperti dari tata kelola,
transparansi, mitigasi risiko dan lainnya. “Intinya keterbukaan yang mereka harus jaga terhadap
konsumen, peminjam maupun yang meminjam dana,” ujarnya.
Nurhaida menjelaskan, pada dasarnya yang dilakukan OJK untuk
membangun dan memfasilitasai industri digital ini. Apabila fintech berkembang
baik dari sisi supply maupun demand sesuai hukum ekonomi, sehingga membuat cost
lebih murah.
“OJK akan atur konsepnya, membuat industri ini lebih
transparan, sehingga pemberi dana bisa mengukur risiko, dan return yang
diharapkan bisa lebih tinggi,” tutupnya.
(HAP)