MONETER
– Direktorat Jenderal
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan
mencatat sebanyak 3.692 pengaduan
konsumen dilayani pada semester I-2022. Sebanyak 86,1 persen atau 3.181
pengaduan berasal dari sektor niaga elektronik atau e-commerce.
“Penyelesaian pengaduan konsumen tetap
menjadi prioritas Kementerian Perdagangan sebagai wujud tindakan nyata
pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya
serta pelaku usaha yang tertib,” kata
Dirjen PKTN Veri Anggrijono,
Jumat (8/7/2022).
Veri menambahkan, dominasi sektor
niaga-el tersebut didorong pembatasan sosial yang menjadikan banyak sektor
bisnis beralih ke transaksi digital dengan menawarkan produk harga kompetitif
dan juga meningkatnya minat belanja daring.
Pengaduan di sektor niaga-el meliputi
sektor makanan dan minuman; jasa keuangan; jasa transportasi; pariwisata; dan
elektonika/kendaraan bermotor.
Adapun jenis pengaduan antara lain
pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak; barang tidak
diterima konsumen; pembatalan sepihak oleh pelaku usaha; waktu kedatangan
barang tidak sesuai yang dijanjikan; pengembalian dana (refund), menambah (top up)
saldo, serta penggunaan aplikasi platform/media sosial.
Veri menyebutkan, sejumlah 99,8 persen
atau 3.687 pengaduan konsumen telah diselesaikan dan 5 sedang dalam proses.
Dengan kata lain, Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN tengah menunggu
kelengkapan data, menganalisis dokumen, mengklarifikasi, dan memfasilitasi
penyelesaian pengaduan antara konsumen dan pelaku usaha.
Untuk periode Januari–Juni 2022, aplikasi
perpesanan WhatsApp menjadi saluran
layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan, yaitu sebanyak 3.116
pengaduan.
Disusul,
situs web menerima 307 pengaduan, surat elektronik (e-mail) 228 pengaduan, telepon 34 pengaduan, datang langsung ke
Direktorat Pemberdayaan Konsumen 6 pengaduan, dan surat 1 pengaduan.




