Moneter.id – Seminar terkait
perdagangan berjangka komoditi (PBK) bertajuk “Bincang Bisnis OctaFX Explorer”
dihentikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian
Perdagangan didampingi Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda
Yogyakarta karena tidak memiliki izin Bappebti.
Acara yang
digelar pada Minggu, (21/7), di salah satu hotel di kota Yogyakarta ini menjadi
ilegal karena diselenggarakan broker asing bernama OctaFX yang tidak memiliki
izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti. Bincang Bisnis OctaFX
Explorer tersebut menghadirkan pembicara Hilda Oktoviarni dan Rizal Hadi
Wicaksono, serta dihadiri sekitar 91 peserta.
Kepala
Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, penghentian seminar itu dilakukan
untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari investasi ilegal.
“Kegiatan yang diselenggarakan pialang berjangka
tanpa izin ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku bisnis
di bidang PBK yang telah mengantongi izin dari Bappebti. Selain itu juga untuk
memberikan edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati apabila ada undangan
seminar/presentasi bisnis terkait investasi yang tidak berizin dari Bappebti,” tegas Wisnu diketerangan
resminya, Senin (22/7).
Wisnu
melanjutkan, Bappebti telah memantau acara Bincang Bisnis OctaFX Explorer yang
diselenggarakan di beberapa kota pada beberapa bulan terakhir. Pada proses
pemantauan kegiatan yang diduga ilegal, Bappebti meminta keterangan dari para
pembicara, penyelenggara, dan para pihak yang terkait dengan acara tersebut
termasuk dari pengelola hotel.
“Bappebti
juga telah menghentikan kegiatan sejenis di beberapa kota di Indonesia seperti
Surabaya dan Pekanbaru,” bebernya.
Berdasarkan
pasal 6 Peraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kegiatan Promosi atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan di
Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, setiap pihak yang berkedudukan hukum di
Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti
sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka,
penasihat berjangka, atau pengelola sentra dana berjangka; dilarang melakukan
kegiatan usaha perdagangan berjangka, antara lain melalui promosi atau iklan,
pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di indonesia.
“Bappebti akan menghentikan setiap kegiatan
penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif, dan/atau kontrak derivatif
lainnya yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan,
seminar dan kegiatan sejenis meskipun tanpa menghimpun dana margin, yang tidak
memiliki izin dari Bappebti,” tandas
Wisnu.
Kepala
Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menegaskan,
Bincang Bisnis OctaFX Explorer juga diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo.
Pasal 73D ayat (1) Jo. Pasal 74 Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang PBK (UU PBK).
Pelanggaran
ini diancam dengan pidana 5-10 tahun, serta denda Rp10 miliar sampai dengan
Rp20 miliar. “Bappebti memiliki
wewenang yang diamanatkan UU PBK untuk mewajibkan setiap pihak menghentikan
kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
PBK,” tegas M. Syist.
Tindakan tersebut, lanjut Syist, diambil semata-mata untuk mencegah kerugian
masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang PBK; serta memberi kepastian hukum terhadap semua
pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala
Bappebti.
“Penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal
seperti ini akan terus kami lakukan di seluruh Indonesia dengan maksud
memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus melindungi masyarakat,”
pungkas Syist.




