Moneter.id
–
PT Asabri (Persero) mengatakan telah menyalurkan dana pensiun sebesar Rp15
triliun kepada sekitar 439.000 pensiunan setiap awal bulan sepanjang tahun
2020.
BUMN yang bergerak dibidang Asuransi Sosial dan
pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia dan POLRI ini juga telah melakukan pembayaran
asuransi Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan
Kematian (JKm) sebesar Rp1,6 triliun kepada sekitar 58.000 peserta yang
mengajukan klaim pada tahun 2020,.
“Pembayaran pensiun bulanan serta klaim asuransi
dilaksanakan secara tepat orang, tepat jumlah, dan tepat waktu serta dengan
layanan terbaik yang didukung oleh 14 mitra kerja yang tersebar di seluruh
Indonesia,” kata Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Menurut Wahyu, sebagai pengemban amanah pemerintah
dalam memberikan layanan asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus anggota
TNI/Polri, ASN Kemenhan dan Polri, Asabri memastikan layanan dan operasionalnya
tetap berjalan normal dan lancar.
“Hak-hak peserta merupakan prioritas utama bagi kami,”
katanya.
Pada awal Februari 2021, ujar Wahyu, Asabri memberikan
manfaat asuransi Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada ahli waris 2
orang peserta yang gugur akibat kontak tembak dengan KKB di Papua yakni
Anumerta Dedi Hamdani dan Anumerta Roy Febrianto dengan pemberian hak manfaat
asuransi total sebesar Rp900 juta.
SRKK Gugur diberikan kepada ahli waris dari peserta
yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas operasi militer perang atau
operasi militer selain perang, baik di dalam atau di luar negeri akibat dari
tindakan langsung lawan/musuh /dari para pelaku pelanggar hukum, atau akibat
cuaca, medan operasi/faktor alam sesuai dengan PP 54 Tahun 2020 perubahan atas
PP 102 Tahun 2015.




