Moneter.id
– Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
membantah akan mengenakan pajak bagi sepeda.
Hal ini seiring dengan banyaknya penggunaan
sepeda pada masa ‘new normal’ oleh masyarakat.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan
regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi
untuk mendukung keselamatan para pesepeda,” kata Juru Bicara Kementerian
Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Ia juga menyampaikan bahwa regulasi ini
akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda. “Dalam masa transisi
adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota
besar seperti Jakarta,” ujarnya.
Menurutnya,
regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para
pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda.
Kata Adita, di dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda
dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor sehingga pengaturannya dapat
dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya
aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus
dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda,” tungkas Adita.




