Moneter.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Persetujuan Impor
(PI) gula mentah atau raw sugar sebanyak
635.000 ton yang nantinya akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP) atau
gula konsumsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa impor gula mentah tersebut diputuskan
dalam rapat koordinasi antar instansi di kantor Kementerian Perekonomian pada
Maret 2018. “Iya, PI sudah diterbitkan untuk 635 ribu ton,”
kata Oke, dikutip dari Antara, Selasa (22/05).
Keputusan dalam Rapat Koordinasi di Kementerian Perekonomian
tersebut menyetujui adanya importasi gula mentah untuk diolah menjadi gula
konsumsi sebanyak 1,1 juta ton. Namun, hingga saat ini, total persetujuan impor yang
dikeluarkan Kementerian Perdagangan baru sebanyak 635.000 ton.
Berdasar catatan, produksi gula nasional kurang lebih
berkisar pada angka 2,2 juta ton. Sementara kebutuhan gula nasional mencapai
2,9 juta ton, dengan rata-rata kebutuhan gula per bulan berkisar antara 200-225
ribu ton. Khusus bulan Ramadhan, kebutuhan gula tersebut diperkirakan
naik kurang lebih sebanyak 20%.
Berdasarkan data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis
Nasional (PIHPS), harga rata-rata gula pasir di pasar tradisional berada pada
kisaran Rp12.400 per kilogram di wilayah Kalimantan Barat, dan Rp17.100 per
kilogram di Papua.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan
harga eceran tertinggi (HET) untuk gula pasir sebesar Rp12.500 per kilogram. Langkah tersebut tercatat efektif khususnya untuk ritel-ritel
modern yang tidak memiliki rantai distribusi panjang dalam penyaluran komoditas
tersebut.
(HAP)




