Moneter.id – PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF
berencana menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi
(EBAS-SP) sebagai alternatif pilihan dalam berinvestasi di pasar modal,
khususnya berbasis syariah.
“Penerbitan
EBAS-SP memberikan banyak manfaat bagi pasar modal di Indonesia, khususnya di
industri keuangan syariah. Investor jadi memiliki alternatif pilihan dalam
berinvestasi di pasar modal. Keberadaan EBAS-SP juga mendukung kemajuan pasar
modal syariah di Indonesia,” ujar Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan
SMF, Heliantopo di Jakarta, Kamis (26/12).
Kata Heliantopo, SMF
akan menggandeng salah satu bank syariah untuk penerbitan EBAS-SP dengan
mensekuritisasi aset KPR iB, dalam penerbitan tersebut SMF berperan sebagai
penerbit.
Baca
juga: Manfaatkan KPR Syariah, SMF Akan Terbitkan EBA SP
Syariah
“SMF telah
memiliki kesiapan baik dari sisi infrastruktur, regulasi, maupun fatwa. Adapun
saat ini SMF tengah menunggu dukungan dari semua pihak, khususnya
investor,” katanya.
Lanjut Heliantopo,
bahwa penerbitan EBAS-SP ini akan menjadi instrumen alternatif bagi perbankan
syariah untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR
Syariah tanpa perlu menunggu tagihan KPR yang dimilikinya jatuh tempo.
“Selanjutnya
sumber pendanaan KPR Syariah yang disekuritisasi akan digantikan dengan dana
investor pasar modal yang berjangka panjang sehingga akan mengurangi
kesenjangan jangka waktu,” katanya.
Baca
juga: Terdiri dari Dua Kelas, SMF Terbitkan EBA-SP
SMF-BTN05 Kelas A Senilai Rp1,72 Triliun
Selain itu, untuk
mendukung pelaksanaan transaksi EBAS-SP yang sesuai dengan prinsip syariah,
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah menerbitkan
Fatwa DSN MUI Nomor 121/DSN-MUI/II/2018 tentang Efek Beragun Aset Berbentuk
Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah (Fatwa DSN- MUI No.121
Tahun 2018).
EBAS-SP SMF merupakan
realisasi dari terbitnya Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Penerbitan
dan Persyaratan EBAS-SP tanggal 10 November 2015.
POJK tersebut
merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong
perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia.
Baca
juga: Tahun Depan, SMF Bakal Kucurkan Rp3,7 Triliun Melalui
Program FLPP




