Moneter.co.id – Kalangan pengusaha jasa pengiriman barang mengeluhkan tingginya biaya pemeriksaan kargo di bandara yang dilakukan agen inspeksi (regulated agent/RA). RA merupakan badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara untuk pemeriksaan keamanan terhadap barang kargo dan pos yang memperoleh izin dari Dirjen penerbangan udara.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Kargo dan Pos Indonesia (Appkindo) Adrianto Soejarwo mengatakan, terkait biaya yang dikeluhkan perusahaan jasa pengiriman, pihaknya tidak akan serta merta menaikkan biaya tanpa dasar yang jelas. “Biaya tersebut wajar mengingat alat pemeriksaan yang kami pakai tergolong modern,” katanya di Jakarta, Senin (1/5).
Adrianto mencontohkan, satu mesin X-Ray harganya sekitar US$450.000. Sedangkan setiap RA minimal harus punya dua mesin X-Ray. Selain itu, mereka juga harus menyewa lahan di bandara dengan kontrak dua tahun dan membangun gudang sendiri.
Itu belum termasuk komponen biaya lain seperti perawatan mesin, biaya masuk bandara dan gaji tenaga kerja dengan kualifikasi khusus.
Di samping itu, untuk mendirikan perusahaan, operator diwajibkan menyetorkan modal sebesar Rp25 miliar seperti diatur dalam Permenhub No 23/2015. “Jadi sebagai pengusaha ada hitung-hitungannya juga,” ujar Adrianto.
Rincian komponen biaya tersebut juga sudah diterangkan kepada pelaku usaha pengiriman diantaranya Asperindo dan ALFI.
Ia membantah tudingan operator RA hanya mengejar profit dalam pemeriksaan kargo di bandara. Dia mengakui dari sisi perusahaan pengiriman barang memang akan merasa terbebani oleh biaya yang tinggi, tetapi hal tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan penerbangan.
“Kami tidak semata-mata cari untung. Dari segi pengirim memang memberatkan karena bicara biayanya tinggi. Tapi dari segi keamanan kami terbukti. Bisa dicek,” katanya.
Adrianto mengaku, pihaknya sudah berulang kali menemukan paket kiriman yang berisi narkoba, bom rakitan ataupun nitrogen cair yang tidak boleh masuk ke pesawat. “Belum lama ini kami temukan ganja 5 kilogram,” imbuhnya.
Fungsi RA sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 153 tahun 2015 tentang Tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut Pesawat Udara.
Rep.Hap