Moneter.co.id – DPRD Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta menuntut agar Angkasa Pura (AP) I membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp156 miliar ke Pemkab Kulon Progo. Hal ini terkait proyek pengerjaan bandara di kabupaten tersebut.
Ketua DPRD Kab Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan, AP I tidak boleh berlindung dibalik tameng tugas dari Kemenkeu semata. Karena dari awal AP I mendaku diri sebagai pemrakasa proyek.
“Keinginan kami tidak semata-mata PT Angkasa Pura I membayar BPHTB,” ujarnya, Selasa (1/8).
Menurutnya, alasan kami akan melayangkan surat Kemenkeu yang ditembuskan ke Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sekretaris Negara, yakni AP I memposisikan diri sebagai negara karena mendapat tugas khusus dari negara.
Ia menjelaskan, kalau AP I memposisikan diri sebagai negara, aset bandara akan menjadi milik negara. Artinya, Pemkab Kulon Progo menjadi salah satu pihak yang memiliki investasi aset dari bandara.
“Sejauh dari koordinasi dengan pemkab, AP I statusnya belum berubah meski mendapat surat tugas dari negara. AP I sebagai lembaga yang mengejar keuntungan, wajib membayar BPHTB kepada Pemkab Kulon Progo,” katanya.
Akhid mengatakan DPRD Kabupaten Kulon Progo akan mengupayakan dengan berbagai cara, supaya PT AP I membayar BPHTB sampai ada putusan yang dapat diterima secara hukum.
Selain itu ia mempertanyakan setelah adanya pembayaran ganti rugi lahan dari warga itu kepada siapa. “Saya akan mengumpulkan dokumen-doukumen tersebut,” pungkasnya.
Rep.Hap




