Moneter.co.id – Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku menerima usulan pemekaran 314
daerah setingkat provinsi, kabupaten/kota dari seluruh Indonesia. Namun, Mendagri
tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut.
“Moratorium
pemekaran merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia
sentris, sehingga untuk saat ini pemerintah tidak akan menyetujui pemekaran
wilayah yang diajukan kepala daerah,” kata Mendagri Tjahjo, Senin (19/02).
Ia menjelaskan, dengan kebijakan Bapak Presiden yang
membangun Indonesia sentris, saya menunda dulu pemekaran karena ada moratorium.
Tjahjo mengaku belum mengetahui secara pasti kapan moratorium pemekaran daerah
ini dicabut.
Namun,
dia menyebut pemekaran daerah bisa dilakukan ketika pertumbuhan dan keuangan
negara mencukupi. “Ya, nanti kita lihat kalau sampai pertumbuhan dan
keuangan mencukupi,” ujarnya.
Kemendagri, lanjut dia, memahami argumen perjuangan pemekaran
untuk percepatan pembangunan dan layanan publik namun harus dirasionalisasi
dengan kemampuan pembiayaan dan sumber daya manusia yang ada.
Sementara itu, mantan plt Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh
Lasata menyinggung soal moratorium pemekaran wilayah. “Wilayah Provinsi Sultra
memiliki luas 183.000 kilometer, dengan luas daratannya 38.000 kilometer dan
sisanya lautan,” ucapnya.
Oleh
karena itu, menurut Saleh, dana perimbangan yang didapat Pemprov Sultra tidak
sesuai dengan harapan pemerintah pusat. Maka itu, Saleh meminta agar pemerintah
mempertimbangkan untuk mengevaluasi kebijakan moratorium terkait pemekaran
wilayah.
“Kami mohon kiranya kebijakan moratorium oleh pemerintah
jangan diterapkan terlalu kaku. Misalnya memberikan ruang untuk mengevaluasi
apakah enam bulan sekali atau satu tahun sekali,” kata Saleh.
Ia menjelaskan, kondisi geografis Provinsi Sultra yang
didominasi lautan membuat pemerataan pembangunan tidak berjalan dengan baik. “Salah
satunya pembangunan klinik puskesmas dan sekolah-sekolah di Kepulauan Buton
terkendala geografis,” beber Saleh.
(TOP)