Moneter.co.id – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menyatakan
keberatan dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dalam
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2018 tentang
penghapusan persyaratan impor yang terbit pada 21 Januari 2018 dan mulai
berlaku pada 1 Februari 2018.
Direktur Utama KRAS Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan,
dalam beleid tersebut pemerintah menghapus persyaratan impor harus memenuhi
pertimbangan teknis terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Aturan tersebut semula ada di Permendag Nomor 82 tahun 2016.
Baca juga: Krakatau Steel Akan Lepas 30 Persen Saham Anak Usaha
“Permendag ini intinya ada dua hal,
menghapus persyaratan impor yang semula di Permendag 82/2016 impor itu harus
dengan pertimbangan teknis yang diterbitkan Kemenperin. Di Permendag 22 tadi,
pertimbangan teknis dari Kemenperin tidak diperlukan lagi,” katanya,
Selasa (13/2).
Selain itu, pemeriksaan impor yang sebelumnya menggunakan
sistem pre-border, namun dengan aturan ini justru ditetapkan post-border. “Hal ini dapat mengancam
eksistensi industri baja nasional,” ucapnya.
Ia menjelaskan, karena sedemikian mudahnya impor, meskipun dikatakan di
situ bahwa impor yang boleh adalah impor produk yang Indonesia belum mampu
membuatnya. Namun kita tahu masih lemahnya pengawasan. “Karena ada
post-border lagi, praktik-praktik
sebelumnya yang terjadi adanya unfair
trade dengan mengalihkan nomor HS (harmonisation
system),” pungkasnya.
(HAP)