MONETER – Menteri
Perdagangan Zulkifli Hasan menyusun sejumlah strategi baru untuk menaikkan
harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani di atas
Rp2.000/kg.
Di antaranya dengan penghapusan pungutan ekspor dan
peningkatan rasio pengali hak eskpor atas pendistribusian minyak goreng di
dalam negeri (domestic market obligation/DMO)
sehingga kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar.
“Pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan
ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya sebesar USD 200/ton.
Penghapusan sementara PE CPO serta produk turunannya terlihat telah memberikan
manfaat bagi para petani dan pengusaha sawit di tanah air,” ungkap Mendag
Zulkifli Hasan disiaran pers yang diterima, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan juga telah
memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO
CPO/minyak goreng menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali. Kebijakan
tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022. Pendistribusian DMO divalidasi
oleh tim lintas kementerian/lembaga yang dilakukan setiap minggu dan hasilnya
diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan
ekspor oleh produsen.
“Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak
ekspor menjadi 1:9, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk
minyak goreng kemasan merek Minyakita, maka perusahaan akan dapat mengekspor
13,5 kali lipat dari realisasi DMO, lebih tinggi dari sebelumnya,” imbuh
Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, Pemerintah melalui
Keputusan Menteri Perdagangan No. 1117 tahun 2022 juga memberikan insentif
pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu.
Khususnya, daerah-daerah yang pasokannya masih belum optimal seperti wilayah
timur sehingga akan dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen/eksportir.
“Kebijakan ini diterapkan untuk memenuhi pasokan
minyak goreng di wilayah Indonesia timur yang saat ini masih minim dan distribusinya
masih terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Selain itu, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, Kemendag
telah melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi yang menjadi
dasar penentuan pungutan ekspor dan Bea Keluar (BK) atas ekspor komoditas CPO
dan produk turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali. Pola
perhitungannya juga diubah, sehingga akan didapat harga referensi yang lebih
aktual mengikuti perkembangan harga CPO internasional.
“Selain menstabilkan ketersediaan dan harga
minyak goreng yang terjangkau di masyarakat, kami terus berupaya meningkatkan
harga TBS di tingkat petani. Dengan meningkatnya harga TBS di tingkat petani,
terutama petani swadaya, petani akan tetap semangat untuk bercocok tanam dan
mendapatkan kesejahteraan dengan harga lebih baik setidaknya di atas
Rp2.000/kg,” pungkas Zulhas.