Moneter.id -Jakarta — Anteraja menyambut baik diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (Permen Komdigi 08/2025), sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola industri logistik nasional secara kolaboratif.Sebagai penyedia layanan pengiriman...
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar minimal 35 persen melalui...