Moneter.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan sanksi berupa denda kepada
badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban penggunaan biodiesel 20 persen (B20).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, jumlah denda yang
akan dikenakan...