Selasa, Juli 28, 2026

B20

Tak Gunakan B20 Didenda Rp 500 Miliar

Moneter.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) akan memberikan sanksi berupa denda kepada badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban penggunaan biodiesel 20 persen (B20). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, jumlah denda yang akan dikenakan...
- Advertisement -spot_img

Latest News

Bank Saqu Bukukan Kredit Rp 8,6 Triliun, DPK Tembus Rp 8,9 Triliun pada Semester I 2026

Bank Saqu mencatat pertumbuhan bisnis yang solid hingga pertengahan 2026. Bank digital milik Astra Financial dan WeLab tersebut membukukan...
- Advertisement -spot_img