Jumat, September 11, 2026

B20

Tak Gunakan B20 Didenda Rp 500 Miliar

Moneter.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) akan memberikan sanksi berupa denda kepada badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban penggunaan biodiesel 20 persen (B20). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, jumlah denda yang akan dikenakan...
- Advertisement -spot_img

Latest News

Sentimen Global Bayangi Pasar Domestik, Investor Diminta Cermati Fundamental

PT Mirae Asset Sekuritas melihat pasar keuangan domestik masih menghadapi tekanan dari sentimen global yang belum sepenuhnya mereda. Indeks...
- Advertisement -spot_img