Senin, Maret 2, 2026

Biaya tambahan

Pemerintah Larang Pelaku Usaha Bebankan Biaya Tambahan Kepada Konsumen dalam Transaksi Nontunai

Moneter.id – Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) berkoordinasi dengan Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen serta Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia (BI) membahas pengaduan konsumen terkait pelaku usaha yang mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas transaksi...
- Advertisement -spot_img

Latest News

Jakarta Sharia Festival 2026 Perkuat Ekosistem Modest Fashion

Hijabersmom Community hari ini secara resmi mengumumkan peluncuran Jakarta Sharia Festival (JSF) 2026, sebuah perhelatan gaya hidup syariah terbesar...
- Advertisement -spot_img