Selasa, Oktober 13, 2026

Biaya tambahan

Pemerintah Larang Pelaku Usaha Bebankan Biaya Tambahan Kepada Konsumen dalam Transaksi Nontunai

Moneter.id – Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) berkoordinasi dengan Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen serta Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia (BI) membahas pengaduan konsumen terkait pelaku usaha yang mengenakan biaya tambahan (surcharge) atas transaksi...
- Advertisement -spot_img

Latest News

ICP September 2026 Tembus US$112,81 per Barel, Risiko Fiskal dan Impor Energi Membayangi

Lonjakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) menjadi sinyal meningkatnya tekanan di pasar energi global. Ketegangan...
- Advertisement -spot_img