Moneter.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
mencabut izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux
(Bolt), PT First Media Tbk, dan PT Jasnita Telekomindo karena tidak melunasi
Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum kepada negara.
Untuk Bolt dan First Media diminta untuk...