Moneter.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan
bahwa ada tiga perusahaan telekomunikasi yang menunggak kewajiban pembayaran
biaya hak penggunaan (BPH) frekuensi radio 2,3 GHz.
Menurut Kemkominfo, perusahaan yang di sebut menunggak
BHP adalah Perusahan pertama adalah anak perusahaan dari Lippo Group, yaitu PT
First...