Moneter.id - Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51
persen dengan merujuk
pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“PP tersebut
menetapkan bahwa formula kenaikan UMP mengacu pada data inflasi dan pertumbuhan
ekonomi,” katanya di Jakarta,
Jumat...