Moneter.id
–
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan
tenaga honorer atau
pegawai pemerintah non-PNS juga dapat menerima bantuan Rp600 ribu asalkan
terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Setelah kami koordinasi rapat lintas kementerian
lembaga kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang
mereka tidak menerima gaji ke-13," ucapnya, Senin (24/8/2020).Sementara,
Direktur Utama...