Moneter.co.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai, pernyataan dari Humas Pengadilan Tipikor, Sdr Yohanes Prihana, yang melarang live broadcast Sidang E-KTP sudah kebablasan dan menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi.IJTI memahami, korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) dan pada...