Moneter.id – Jakarta
– Layanan hosting video berdurasi pendek asal Tiongkok, TikTok hanya
mengantongi izin sebagai platform sosial media dan bukan sebagai tempat
untuk berjualan atau menjalankan bisnis. Demikian dikatakan
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin
(25/9/2023)."Izin yang dipakai
oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis,...