Moneter.id – Jakarta
– Layanan hosting video berdurasi pendek asal Tiongkok, TikTok hanya
mengantongi izin sebagai platform sosial media dan bukan sebagai tempat
untuk berjualan atau menjalankan bisnis. Demikian dikatakan
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin
(25/9/2023)."Izin yang dipakai
oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis,...
Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia menunjukkan perbaikan pada triwulan II 2026. Bank Indonesia (BI) mencatat kewajiban neto PII Indonesia...